Kelebihan Kekurangan Pendaftaran PPPK 2024/2025


Kelebihan Kekurangan Pendaftaran PPPK 2024/2025 - Tak kenal maka tak sayang, istilah itulah yang sering kita dengan apabila ada program baru yang dikelurakan oleh pemerintah salah satu yang baru adalah PPPK, merupakan singkatan dari pegawai pemerinta dengan perjanjian kerja, program ini dibuat untuk menjawab masalah honorer di Indonesia yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Dengan program PPPK ini diharapkan guru yang sudah mengabdi tahunan bahkan puluhan tahun dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dengan menjadi PPPK karena apabila dari segi gaji yang akan diterima sama saja dengan PNS, hanya saja PPPK tidak mengikat seperti PNS, pekerja yang sudah lulus hanya akan dibayar sesuai usia produktif bekerja.
 


Selama kita bekerja akan mendapatkan gaji dengan besaran sama dengan PNS pada umumnya, jika sudah selesai dan dinyatakan pensiun tidak akan menerima gaji lagi, tidak seperti PNS dimasa pensiunya tetap akan menerima gaji, bisa dibilang kalau ngak ngajar ya pasti ngak bakal dibayar. Dengan kata lain lulusan PPPK tidak akan mendapatkan pensiun.

Tetapi tetap akan mendapatkan uang pemberhentian sama seperti kita bekerja sebagai pekerja kontrak di sebuah perusahaan ada uang pemberhentian dari potongan gaji perbulan, jika ingin mendapatkan pensiun PPPK harus ikut program tabungan pensiun secara mandiri karena pemerintah tidak menjamin hal tersebut. 

Kedepan pemerintah tengah berkonsultasi dan mengusulkan jaminan uang pensiun ke Taspen dari potongan gaji, kita doakan semoga hal itu bisa terealisasi, secara keseluruhan Pengngkatan PPPK memiliki kelebihan dan kekuarang seperti yang sudah dibahas diatas, namun masih banyak kekurangan dan kelebihan lainnya yang ada.

Untuk yang berencana ingin mendaftar PPPK sebaiknya membaca terlebih dahulu apa saja kekurangan dan kelebihan dari PPPK, supaya bisa menjadi pertimbangan sebelum melanjutkan pendaftaran PPPK untuk lebih jelas simak selengkapnya dibawah ini :

 

Kekurangan PPPK

  1. Belum ada undang-undang yang menaungi PPPK dan Masih diusulkan.
  2. Pengangkatan PPPK Kurang Matang Menyebabkan Pemerintah Daerah Tidak memiliki Dana untuk menggaji PPPK.
  3. Sistem PPPK hanya akan membayar Pekerjaa berdasarkan masa produktif.
  4. Belum adanya jaminan hari tua.
  5. Sistem Pensiun PPPK Sekali Bayar dari potongan gaji perbulan.
  6. Akan ada kesenjangan antar PPPK dan PNS.
  7. Sistem kontrak 1 tahun akan diperbarui setiap tahun bagi yang dinyatakan masih layak, sementara bagi yang tidak layak harus mengikuti seleksi kembali ditahun berikutnya.
  8. Belum ada undang-undang yang mengatur PPPK menyebabkan hak dan kewajiban pekerja PPPK belum jelas.
  9. Tidak ada uang pensiun untuk keluarga apabila sudah habis kontrak.
  10. Sistem Kerja PPPK sama seperti Pekerja Kontrak di Perusahaan.
  11. Tidak ada uang pensiun.
  12. Lulus Tes PPPK tidak bersifat mutlak dapat dibatalkan sesuai dengan intruksi pemerintah daerah.
  13. Pembayaran gaji akan dikembalikan ke pemerintah daerah, tidak menutup kemungkinan akan telat.
  14. Tidak bekerja artinya tidak digaji.
  15. Program PPPK merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah Jokowi, tidak menutup kemungkinan setelah masa jabatan selesai dan ganti Presiden program ini akan diganti. 
  16. PPPK tidak mengikat.
  17. Honorer yang sudah tua ketika lulus PPPK akan lebih sedikit mendapatkan uang pemberhentian.
  18. Formasi PPPK yang dibuka banyak menyebabkan pembukaan CPNS akan semakin sedikit bahkan ditiakan.
  19. Masih banyak PPPK yang sudah dilantik namun belum menerima gaji. 
  20. Untuk mendapatkan pensiun pekerja PPPK harus dilakukan secara mandiri, pemerintah tidak memberikan fasilitas tersebut.
  21. Apabila program PPPK berjalan lancar sesuai harapan pemerintah kedepan PNS akan dihapus.
  22. Hanya peserta yang lulus Tes yang bisa diangkat PPPK, pemerintah tidak akan kompromi soal kwalitas guru.
  23. Lulusan PPPK meruapakan abdi negara dan bukan pelayan bagi PNS, ada kemungkinan hal itu terjadi jika pemerintah tidak segera mengatur undang-undang PPPK yang menyetarakan PPPK dengan PNS.
  24. Apabila tidak masimal dapat sewaktu-waktu di putus kontrak tanpa pesangon.
  25. Selama bekerja sebagai PPPK hanya dalam satu intansi.

 

Kelebihan PPPK

  1. Gaji yang akan diterima oleh PPPK sama seperti PNS.
  2. PPPK jauh lebih mensehaterakan dibandingkan dengan sistem Honorer.
  3. Sistem PPPK diatur oleh pemerintah pusat dan lebih menjamin kelancaran dalam urusan pembayaran gaji tidak seperti program sejenis yang sudah pernah dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelumnya.
  4. Ada kemungkinan pengangkatan CPNS kedepan melalui PPPK.
  5. Usia Maksimal pendaftaran PPPK 59 Tahun atau satu tahun sebelum pensiun masih bisa mendaftar.
  6. Mendapatkan NIP dan SK sama seperti ASN.
  7. Mendapatkan Uang Pensiun satu kali dari pemotongan gaji bulanan.
  8. PPPK jauh lebih baik dari sistem Honorer.
  9. PPPK akan melakukan perpanjangan kontrak secara otomatis setiap tahun dengan melengkapi berkas tidak perlu daftar dari awal.
  10. Pekerja PPPK akan mendapatkan fasilitas seperti BPJSK Kesehatan maupun BPJS Kenagakerjaan.
  11. Pendaftar PPPK bebas memilih formasi tidak harus disekolah tempat honor.
  12. Selain gaji PPPK juga bisa mendapatkan sertifikasi bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
  13. Setiap tahun masing-masing pendaftar bisa mengikuti sampai 3 kali tes.
  14. Pembukaan PPPK bisa diikuti oleh honorer maupun umum.
  15. Peserta PPPK yang sudah memiliki sertifikat profesi di priortiaskan lulus PPPK.
  16. Untuk yang selama ini honor di lebih dari satu sekolah, nantinya setelah lulus PPPK tidak harus banyak honor karena gaji yang diterima akan lebih menjamin dibandingkan dengan sistem honor. 
  17. Menerima lulusan dari SMA/SMK/MA hingga Sarjana.

 

Semua kelebihan dan kekurang yang sudah kita bahas sebelumnya bersifat sementara dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan sedang di godoknya aturan yang akan melindungi hak dan kewajiban PPPK, kedepan akan lebih baik lagi, semua informasi yang sudah ditulis berdasarkan hasil kesimpulan penelusuran dari berbagai sumber media berita online termana dan situs pemerintah terkait apabila terdapat berbedaan informasi hal itu semata-mata karena sesuai dengan metode dan pendekatan dalam menyimpulkan informasi, semoga bermanfaat.