Terbaru ! Pendaftaran Online Pengumuman Sscasn.bkn.go.id & Ssp3k.bkn.go.id 2024/2025


Terbaru Pendaftaran Online Pengumuman Sscasn.bkn.go.id & Ssp3k.bkn.go.id 2024/2025 - Alur Pendaftaran | Jadwal | Formasi | Persyaratan | Passing Grade CPNS & PPPK 2024/2025 Tahun ini menjadi tahun yang cukup sibuk bagi pemerintah, terutama karena urusan pandemi yang belum usai, disisi lain kebutuhan pegawai semakin mendesak terutama sektor kesehatan dan pendidikan yang menjadi ujung tombak perubahan Indonesia jangka panjang, akan menjadi hal yang sangat merepotkan karena tahun ini seleksi CPNS harus mematuhi protokol kesehatan dan akan diprediksi memakan waktu lebih lama.

Pemerintah melalui KemenpanRB membuka Pendaftaran CPNS dan Pendafaran PPPK pada tahun yang sama, CPNS diperuntukan untuk umum sementara PPPK untuk Honorer bagi yang berminat mengikuti pendaftaran dapat membaca rincian informasi mengenai Jadwal, Formasi, Alur pendaftaran, Passing Grade

 


 

Formasi CPNS & Persyaratan

Formasi Umum
  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
  3. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  4. Dokter Pendidik Klinis
  5. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  6. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  7. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; 
  8. Tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara 
  10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  11. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  12. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  13. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  14. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  15. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  16. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.


Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude
  1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
  2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.
  3. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
  4. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  5. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Penyandang Disabilitas
  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. 
  2. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  3. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  4. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
  5. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  6. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
  7. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
  8. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
 

Diaspora
  1. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;
  2. Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;
  3. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;
  4. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;
  5. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;
  6. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
  7. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
  8. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  9. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
  10. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
  11. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Passing Grade CPNS

  1. Pelamar Umum : Total 271 dengan rincian TKP 126 - TIU 80 - TWK 65
  2. Pelamar Cumlaude : Total 271 dengan TIU paling rendah 85
  3. Pelamar Disabilitas : Total 260 dengan TIU paling rendah 70
  4. Pelamar Putra/Putri Papua : Total 260 dengan Tiu paling rendah 60

 

Alur Pendaftaran CPNS

  1. Prosudur pengumuman informasi CPNS akan diumumkan berdasarkan kebutuhan yang sudah disusun oleh BKN.
  2. Kemudian BKN sebagai panitia akan melakukan pembukaan pendaftaran melalui situs sscasn.bkn.go.id yang dapat dilakukan secara online.
  3. Proses awal pendaftaran dimulai dari pembuatan akun dengan mengisi data NIK, dan KK semua data tersebut akan terintegrasi dengan sistem dan otomasi akan terentri.
  4. Setelah itu lengkapi data yang tidak terisi seperti penyertaan konta email dan lainnya.
  5. Jangan lupa lakukan verifikasi ke email terdaftar, jika selesai akun siap digunakan.
  6. Download bukti pendaftaran digunakan swafoto. 
  7. Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan mengunjungi situs resmi sscasn.bkn.go.id kemudian login, masukan nik dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  8. Lakukan swafoto dengan memegang bukti pendaftaran akun SSCASN dan identitas. 
  9. Pada tahapan pendaftaran lanjutan seperti peserta wajib mengisi data riwayat pendidikan dan formasi yang dipilih maksimal 1 formasi sesuai dengan latar belakang pendidikan.
  10. Jangan lupa untuk melakukan upload persyaratan sesuai format yang sudah ditentukan dan tidak melewati batas maksimul file yang diizinkan.
  11. Setelah selesai sumbit data.
  12. Download bukti pendaftaran sementara.
  13. Tunggu jadwal verifikasi, apabila lulus dapat mendownload kartu bukti pendaftaran yang sudah disahkan.
  14. Sementara bagi yang tidak lulus verifikasi berkas dapat melakukan sanggahan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
  15. Pengumuman jadwal tes, dan lokasi akan diumumkan secara online melalui BKPSDM masing-masing formasi yang dipilih. 
  16. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi administrasi berupa kompetensi dasar dan bidang yang akan dilaksanakan oleh BKN sesuai lokasi dan jadwal yang sudah ada di kartu ujian.
  17. Penetapan hasil akhir seleksi akan dilakukan oleh Panselnas.

 

Selain CPNS pemerintah juga mempersiapkan kuota penerimaan khusus pelamar PPPK yang bersumber dari honorer atau pemegang sertifikat profesi di bidangnya, adapun rincian mengenai informasi tersebut dapat dicek dibawah ini 

Ketentuan Umum PPPK

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  9. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  10. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  11. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
  12. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
  13. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
  14. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  15. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non- Pemerintah / Yayasan
  16. Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit


Ketentuan PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
  5. Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
  6. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
  7. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Kisi-Kisi Tes & Bobot Penilaian Tes PPPK

  1. Tes PPPK terdiri dari Kompetensi teknikis, kompetensi manajemen, kopetensi sosial kultur, dan berbasis komputer.
  2. Jumlah soal sebanyak 70-100 soal KT, 20-30 Soal KM, 10-20 soal KSK, dan 10 sial berbasis komputer.
  3. Tipe soal pilihan ganda dengan jumlah benar dan salah 5 terdiri dari 5,4,3,2,1,0

 

Kisi Kisi Soal Tes PPPK

  1. Kompetensi Teknis : Berisi tentang pengetahuan, keterampilan dan sikap serta perilaku yang diamati serta terukur sesuai dengan spesifikasi bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi Sosial Kultur : Pengetahuan keterampian, sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suka, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip dalam perang pemangku jabatan sebagai bangsa dengan nilai yang diharapka seperti kepekaan terhadapa perbedaan budaya, kemampuan berhubungan sosial kepekaan terhadap konfilk pengendalian diri, dan empati.
  3. Kompetensi Manajerial : Mengukur kemampuan pengetahuan, keterampilan dan sikap/serta perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati. terukur berkaitan dengan nilai yang dapat dikembangkan seperti. Integritas, kerjasama, orientasi pada hasil komunikasi, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, mengelola perubahan.


Passing Grade PPPK 

  1. PG Nilai Kompetensi Teknis, direkomendasikan oleh Instansi Pembina dan ditetapkan PANSELNAS
  2. PG Nilai Penjumlahan Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, ditentukan PANSELNAS
  3. PG Wawancara tidak ditentukan, hanya untuk menambah nilai akhir dan dapat dipergunakan oleh Instansi Pengguna untuk menggali dan mengkonfirmasikan kembali integritas dan moralitas peserta.

Tambahan Nilai 

  1. Sertifikat Pendidik Memiliki nilai tambahan nilai 100%
  2. Usia Jumlah tambahan nilai 15%
  3. Disabilitas tambahan nilai 10%
  4. Guru Honorer THK-II tambahan nilai 10%

 

Alur Pendaftaran PPPK

  1. PPPK diperuntukan untuk honorer baik di instansi negeri maupun swasta.
  2. Khusus guru lulusan PPG yang belum bekerja dapat mengikuti seleksi PPPK.
  3. Pelakukan pendaftaran malalui situs resmi Kemdikbud
  4. Melakukukan pembuatan akun,
  5. Mengisi form kelengkapan secara online.
  6. Melakukan verifikasi berkas melalui BKD sepempat. 
  7. Setelah semua proses pendaftaran selesai setiap peserta dapat mengikuti tes dari tahap 1 hingga tahap 3 hingga pengisian formasi kosong terpenuhi.
  8. Pengumuman hasil UTBK ditentukan berdasarkan passing grade PPPK.


Semoga informasi mengenai CPNS dan PPPK yang sudah diberikan bisa bermanfaat, jangan lupa untuk terus update pembaruan informasi karena syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.