Cara Pendaftaran Online POLTEKIP/POLTEKIM 2024/2025


Catar.Kemenkumham.go.id - Cara Pendaftaran Online POLTEKIP/POLTEKIM 2024/2025 - Pendaftaran Sekolah Kedinasan dibawah kementerian Kemenkumham juga membuka pendaftaran secara terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar, adapun Politeknik yang sedang membuka penerimaan mahasiswa baru menggunakan mekanisme Kedinasan yaitu POLTEKIP dan POTEKIM peserta hanya dapat memilih salah satu dari politeknik yang membuka pendaftaan.

Sistem pendaftaran akan terintegrasi dengan data yang anda isi, hal itu yang akan memungkinkan peserta tidak bisa melakukan pendaftaran dobel, jadi hanya bisa satu saja untuk proses pendaftaran sama seperti prosedur pendaftaran umum, bagi yang belum mengetahui dapat diakses melalui Pendaftaran dikdin.bkn.go.id.



Jika proses pendaftaran sudah selesai maka dilanjutkan dengan prosedur login dan melengkapi berkas melalui website masing-masing sekolah kedinasa, namun jika kalian tidak menemukan cara login pada website tersebut maka pendaftaran sepenuhnya akan dilakukan melalui situs dikdin sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk proses pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM sendiri dapat dilihat sebagai berikut, namun sebelum mendaftar diwajibkan peserta harus memenuhi semua persyaratan pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh panitia seperti berikut :


PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: 

Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Pria/Wanita
  3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol)
  4. Usia pada tanggal 1 Maret 2017 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)
  5. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna7
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga
  9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
  11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN d Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.
  14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat : a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); b. Umur pada tanggal 1 Maret 2017 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;c. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja; d. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIM).

PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK 

Proses pendaftaran elektrok dilaksanakan melalui situs https://dikdin.bkn.go.id bagi peserta silahkan lakukan pendaftaran melalui website tersebut Untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
  • Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku;
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga  yang  tercantum dalam Kartu Keluarga;
  • Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di menu Unduh).
  • Cetak bukti pendaftaran dikdin.bkn.go.id.

LOGIN dikdin BKN

Setelah berhasil melakukan pendaftaran silahkan login untuk melengkapi biodata sebagai catatan biodata yang sudah diisi pada dikdin tidak akan bisa diedit lagi jika sudah masuk tahap dua jadi pastikan kalian mengisi semua biodata dengan benar untuk mengindari keselahan isi semua berdasarkan identitas masing-masing.

 PENDAFTARAN DUA TAHAP 

Pendaftaran awal di Portal (https://dikdin.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta. Adapun website yang digunakan dalam proses pendaftaran POLTEKIM dan POLTEKIP sebagai berikut :

  • http://poltekip.ac.id/
  • http://www.politeknikimigrasi.ac.id
  • http://catar.kemenkumham.go.id/

PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS: 

Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun.  Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran. Silahkan gunakan login yang sudah dibuat tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi form pendaftaran sampai dengan selesai mengisi data. Anda hanya bisa memilih salah satu Poltekip atau Poltekim saja tidak boleh dua-duanya.


PENGISIAN DATA: 

Pastikan semua data diri yang diisi sudah benar kemudian Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.  Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut. 


VERIFIKASI DAN SELEKSI ADMINISTRASI

Setelah proses pendaftaran berlangsung selanjutnya peserta akan melakukan verifikasi pendaftaran dengan mengirim berkas atau datang langsung, tahapan ini disebut juga sebagai seleksi administrasi berkas yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur. Bagi yang lulus seleksi adminsitrasi dapat melanjutkan pada proses berikutnya yaitu seleksi.


SELEKSI : 

Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya  terdapat seleksi/tes lainnya  yang  ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas. Silahkan cek tanggal seleksi dan lokasi melalui situs resmi dari masing-masing lembaga tinggi kedinasan.
  

PENGUMUMAN 

Untuk cek status pendaftaran dan pengumuman dapat diakses melalui situs dikdin.bkn.go.id atau dapat juga diakses melalui situs http://catar.kemenkumham.go.id/ sebagai portal pendaftaran bersama POLTEKIP dan POLTEKIM.
  

Demikianlah informasi seputar pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM semoga bisa bermanfaat jangan lupa untuk terus update informasi lainnya hanya melalui website ini kami akan memberikan review berbagai pendaftaran terutama sekolah kedinasan, kami harapkan informasi yang diberikan bisa bermanfaat dan selamat mencoba.