Pendaftaran PPPK Guru Pelamar Prioritas 1,2,3 & Umum 2024/2025 Kemdikbud


Pendaftaran PPPK Guru Pelamar Prioritas 1,2,3 & Umum 2024/2025 Kemdikbud - PPPK (P3K) Kemdikbud menjadi yang terbayak dari seluruh Instansi pemerintah karena mayoritas terdiri dari tenaga Honorer Guru yang mengabdi cukup lama. Hanya saja tidak semua THK Guru dapat mengikuti pendaftaran PPPK karena Kemdikbud memberlakukan syarat yang ketat, terdaftar sebagai honorer saja tidak cukup untuk mengikuti seleksi PPPK Guru perlu adanya beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
 
Bahkan dari lulusan passing grade tahun lalu yang belum memiliki pemempatan masih banyak, jadi pada tahap awal ini Kemdibud lebih memprioritaskan untuk pelamar tahun lalu yang lulus passing grade namun belum mendapatkan pemempatan, berdasarkan data PPPK Kemdibud sebesar 193 ribu guru yang sudah memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK tahun lalu.
 

 
Penempatan PPPK untuk yang lulus sebelumnya akan disesuaikan dengan lokasi mengajar selama honorer dengan catatan apabila tersedia, namun jika tidak tersedia siap mengisi kekosongan formasi yang akan ditempatkan oleh instansi masing-masing. Khusus untuk PPPK Guru pemerintah harus menyelesakan penempatan terlebih dahulu sebelum membuka pendaftaran PPPK baru.
 
Tahun ini akan menjadi tahun penetapan bagi ratusan ribu pelamar PPPK yang belum mendapatkan penempatan atau belum menerima gaji dengan ketentuan prioritas sesuai yang disampaikan oleh Kemdikbud untuk lebih jelas seperti berikut ini. Kesimpulannya pelamar prioritas 1 adalah guru yang sudah lulus Passing Grade PPPK.

Selanjutnya pelamar PPPK priortias 2 dan 3 adalah guru THK - II dan guru honorer sekolah negeri dengan lama honor 3 tahun keatas. Apakah untuk pelamar umum atau diluar dari pelamar prioritas bisa melakukan pendaftaran, jawabnya tetap bisa namun tidak masuk dalam katagori prioritas dengan ketentuan memiliki sertifikat pendidik, dan guru honorer sekolah negeri atau guru honorer individu sekolah swasta yang sudah terdaftar di dapodik.

Khusus yang bukan honorer, lulusa baru sarjana pendidik bisa mengikuti pendaftaran PPPK melalui mekanisme PPG Prajabatan, dengan catatan tidak terdata di dapodik, jadi lengkap semua peserta dapat mendaftar PPPK, tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftar PPPK, rincian lebih jelas seperti berikut :

 
Pertimbangan Hasil Kelulusan Seleksi PPPK

Pertimbangan pemeringkatan ditentukan dari hasil seleksi PPPK yang sudah dilakukan berdasrkan beberapa ketentuan sesuai dengan aturan KemenpanRB sebagai berikut :

  1. Hasil Seleksi Teknis
  2. Hasil Menejerial-Kultural
  3. Wawancara
  4. Usia

 

Syarat Pelamar PPPK Kemdikbud Guru

  1. Guru THK II
  2. Guru Honorer Negeri
  3. Honorer Swasta
  4. Minimal 3 tahun terdata di Dapodik mengajar sebagai Guru Honorer
  5. Khusus untuk Lulusan PPG baik Prajabatan atau Dalam Jabatan pengecualian akan menjadi prioritas.
  6. Memiliki Ijasah S1/DIV sesuai kualifikasi
  7. Apabila formasi masih kosong akan dilakukan pendaftaran PPPK baru, namun jika masih ada lulusan PPPK yang belum mendapatkan penempatan akan diprioritaskan dari lulusan PPPK yang sudah lulus passing grade, dilanjutkan prioritas 2 dan 3, baru kemudian yang umum.
  8. Untuk lulusan baru sarnjana pendidikan dapat melamar PPPK melalui mekanisme PPG Prajabatan

Untuk lebih jelas beriktu rincian pendaftaran PPPK tahun ini, sesuai dengan katagori pelamar untuk lebih jelas seperti berikut :

Alur Pendaftaran PPPK Pelamar Prioritas 1 (Guru Lulus Passing Grade)

  1. Buat akun atau login ke portal SSCASN
  2. Akan Dilakukan Proses Penetapan
  3. Setelah selesai akan lanjut pada proses pemberkasan
  4. Bagi guru yang belum pendapatkan penempatan dapat ditempatkan di sekolah honorer selama formasi masih tersedia.
  5. Sedangkan apabila tidak tersedia guru yang bersangkutan harus menyetujui ditempatkan pada formasi yang masih kosong.
  6. Guru lulus passing grade tahun lalu dari THK-II, Honorer Negeri, Honorer Swasta, PPG.

 

Alur Pendaftaran PPPK Pelamar Prioritas 2 & 3

  1. Daftar akun SSCASN
  2. Isi Data
  3. Upload Persyaratan Pelamar Baru
  4. Pilih Formasi
  5. Seleksi Adminstasi dilakukan pemda
  6. Sanggahan Admisntasi
  7. Pengumuman Seleksi Adminstasi
  8. Seleksi Kompetensi Penilaian Keseusai Komptensi Kinerja Latar belakang. dilakukan oleh Kepala Sekolah, guru senior, pengawas sekolah, dinas pendidikan dan BKPSDM
  9. Sanggahan Kopentensi
  10. Pelamar Prioritas 2 &3 Guru THK -II dan Guru Honorer sekolah negeri dengan masa honor 3 tahun keatas.

 

 Alur Pendaftaran PPPK Pelamar Umum

  1. Melakukan pendaftaran akun SSCASN
  2. Isi data diri
  3. Unggah persyaratan bagi pelamar baru
  4. Memilih Formasi
  5. Seleksi Adminstasi
  6. Sanggahan Seleksi Adminstasi
  7. Pengumuman Seleksi adminstasi
  8. Seleksi Kompetensi tes CAT kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
  9. Pengumuan Seleksi Kompetensi
  10. Guru yang lulus akan ditempatan sesuai formasi yang dipilih.
  11. Guru yang bisa melamar adalah guru negeri lebih dari 3 tahun mengajar, lulusan PPG, guru swasta
 
Berdasarkan ketentuan diatas maka dapat disimpulkan bahwa PPPK dapat diikuti seluruh pelamar dengan ketentuan prioritas kelulusan 1, dilanjutkan dengan prioritas 2 dan 3 apabila masih ada formasi yang kosong akan diisi oleh lulusan pelamar Umum. Semoga informasi yang sudah admin berikan bermanfaat.