Cara Pendaftaran Online PPDB SULUT 2024/2025


ppdb.sulutprov.go.id/ - Cara Pendaftaran Online PPDB SULUT 2024/2025 - Hai teman-teman semua apa kabar tentunya kalian dalam keadaan sehat, di sela-sela waktu berlibur kalian izinkan saya membagi beberapa informasi mengenai PPDB Online, dengan harapan bagi siswa yang belum mengetahui cara mendaftar bisa langsung mendaftar, mengingat pendaftaran PPDB tidak akan belangsung lama.

Hanya berjalan beberapa hari saja jadi jangan lewatkan kesempatan untuk entry pendaftaran, ada beberapa tahap yang harus dipersiapkan saat mendaftar pertama yaitu melengkapi berkas pendaftaran dan memilih jalur pendaftaran yang paling sesuai dengan anda, tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui online.



Setelah itu mengunjungi sekolah yang dipilih dan membawa beberapa berkas untuk mendaftar, cukup jelas kan dan tidak begitu ribet, untuk ketentuan lanjutan dapat ditanyakan setelah melakukan verifikasi, secara umum pendaftaran PPDB SULUT memiliki kesamaan dengan proses PPDB di provinsi lain.

Perbedaannya adalah dari kebijakan dan penetapan jalur pendaftaran, jika kalian berminat memahami lebih lanjut tentang cara mendaftar PPDB SULUT dapat mengecek beberapa informasi yang telah kami kumpulkan dari berbagai sumber situs resmi adapun beberapa jalur pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta PPDB tahun ini dapat dilihat seperti berikut ini :


Reguler. 

Proses pendaftaran PPDB akan dibuka melalui beberapa jalur pendaftaran, salah satu yang paling populer adalah jalur reguler untuk bisa mendaftar jalur ini siswa atau wali murid hanya harus mengakses dan mendaftar secara online website situs resmi PPDB SULUT. Untuk jalur ini terbuka secara umum.
  • Melakukan Pengajuan Pendaftaran melalui situs PPDB Online yaitu https://ppdb.sulutprov.go.id/
  • Menyerahkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran.
  • Menyerahkan foto copy ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa aslinya.
  • Bagi calon siswa yang asal sekolahnya dari luar PROVINSI Sulawesi Utara menyerahkan fotocopy Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional SMP yang dilegalisir Kepala Sekolah (lembaran yang memuat nama siswa yang bersangkutan).
  • Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga minimal 6 bulan sudah masuk dalam Kartu Keluarga.
  • Menyerahkan foto copy SHUN/SKL (Surat Keterangan Lulus) dengan membawa aslinya untuk lulusan TA (setelah lulus seleksi).
  • Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik Baru ukuran 3 x 4 cm sesuai kebutuhan sekolah masing-masing (setelah lulus seleksi).
  • Memasukkan Surat Pernyataan Bebas Narkoba diatas materai 6000 yang disetujui orang tua/wali (setelah lulus seleksi).
  • Usia Peserta Didik Baru setinggi-tingginya 21 tahun.
Calon Siswa Dari Sekolah Asing
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melakukan Pra-Pendaftaran (Pendataan) di Dinas Pendidikan PROVINSI SULAWESI UTARA melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing dapat melakukan Pengajuan Pendaftaran secara online setelah proses Pra-Pendaftaran.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang disetujui orang tua/wali Materai Rp. 6000.
  • Melampirkan SHUS/SHUN.

Ramah Lingkungan. 

Jalur ramah lingkungan merupakan salah satu jalur masuk yang dibuka untuk siswa baru berdasarkan jarak tempuh sekolah dan rumah, 500 meter jadi bagi kalian dalam radius tersebut bisa mengikuti pendaftaran PPDB ini. Adapun persyaratan untuk mengikuti jalur ini sebagai berikut :
  • Calon peserta didik yang merupakan lulusan asal sekolah Dalam Daerah (PROVINSI Sulawesi Utara).
  • Memiliki jarak radius domisili dengan sekolah yang dipilih dan ditetapkan oleh Sekolah.
  • Menyerahkan foto copy ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa aslinya.
  • Menyerahkan foto copy SHUS/SHUN dengan membawa aslinya (setelah lulus seleksi).
  • Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dengan membawa aslinya. Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari.
  • Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik Baru ukuran 3 x 4 cm sesuai kebutuhan sekolah masing-masing (setelah lulus seleksi).
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba diatas materai 6000 yang disetujui orang tua/wali (setelah lulus seleksi).
  • Usia Peserta Didik Baru SMP setinggi-tingginya 18 tahun dan SMA/SMK setingginya 21 tahun.
  • Khusus Calon Peserta Didik Baru SMK harus lulus Tes Kesehatan dan Minat Bakat yang ditentukan oleh SMK Yang Dipilih.Anak PTK
  • Calon peserta didik yang merupakan lulusan asal sekolah Dalam Daerah (PROVINSI Sulawesi Utara).
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Menyerahkan foto copy ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa aslinya.
  • Menyerahkan foto copy SHUS/SHUN dengan membawa aslinya (setelah lulus seleksi).
  • Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga dengan membawa aslinya.
  • Menyerahkan foto copy SK Pengangkatan Orang tua Kandung sebagai Guru (Pendidik) atau Karyawan (Tenaga Kependidikan) oleh Kepala Sekolah Yang Dipilih dengan membawa aslinya.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) PROVINSI SULAWESI UTARA yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari
  • Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik Baru ukuran 3 x 4 cm sesuai kebutuhan sekolah masing-masing (setelah lulus seleksi).
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba diatas materai 6000 yang disetujui orang tua/wali (setelah lulus seleksi).
  • Usia Peserta Didik Baru SMA/SMK setingginya 21 tahun
  • Khusus Calon Peserta Didik Baru SMK harus lulus Tes Kesehatan dan Minat Bakat yang ditentukan oleh SMK Yang Dipilih.

Anak PTK. 

Apakah kalian salah satu anak guru atau tenaga pendidikan yang ada di provinsi Sulawesi Utara, jika iya berarti kalian bisa mengikuti pendaftaran melalui jalur PTK ini, bisa dibilang jalur ini diperuntukan untuk anak guru dan tenaga kependidikan lainnya, selain dari pada itu tidak bisa mengikuti jalur ini.


Siswa Berprestasi.

Untuk siswa berprestasi memiliki jalur khusus yang bisa diikuti yaitu melalui jalur pendaftaran siswa berprestasi untuk proses pendaftaran mempersyaratkan dua katagori prestasi yaitu prestasi akademik dan prestasi non akademik, kedua katagori ini bisa masuk hanya saja dapat dibuktikan dengan sertifikat prestasi yang telah diperoleh.
Siswa Berprestasi.
  • Calon peserta didik yang merupakan lulusan asal sekolah Dalam Daerah (PROVINSI Sulawesi Utara) tahun lulusan saat ini.
  • Mengisi formulir pendaftaran.
  • Menyerahkan foto copy ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa aslinya.
  • Menyerahkan foto copy SHUS/SHUN dengan membawa aslinya (setelah lulus seleksi).
  • Menyerahkan foto copy Piagam Penghargaan atas prestasi di bidang Sains, Seni-Budaya dan/atau Olahraga tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan/atau Nasional dengan membawa aslinya.
  • Menyerahkan pas foto Calon Peserta Didik Baru ukuran 3 x 4 cm sesuai kebutuhan sekolah masing-masing (setelah lulus seleksi).
  • Menandatangani Surat Pernyataan Bebas Narkoba diatas materai 6000 yang disetujui orang tua/wali (setelah lulus seleksi).
  • Usia Peserta Didik Baru SMA/SMK setingginya 21
  • Khusus Calon Peserta Didik Baru SMK harus lulus Tes Kesehatan dan Minat Bakat yang ditentukan oleh SMK Yang Dipilih.

Alur Pendaftaran

Bagi yang telah mengetahui persyaratan segera melengkapi berkas pendaftaran, proses selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran secara online sesuai dengan pendaftaran yang dipilih untuk proses pendaftaran dilaksanakan melalui online situs https://ppdb.sulutprov.go.id/ adapun cara yang dimaksud sebagai berikut :
  1. Peserta yang ingin mendaftar mengajukan pendaftaran melalui online situs https://ppdb.sulutprov.go.id/
  2. Proses selanjutnya cetak bukti pengajuan. 
  3. Selanjutnya siswa yang sudah melakukan pengajuan membawa berkas pendaftaran ke salah satu sekolah yang dipilih untuk melakukan verifikasi pendaftaran. 
  4. Calon peserta didik hanya bisa memilih maksimal 3 sekolah untuk jalur Reguler. 
  5. Sedangkan untuk jalur ramah lingkungan, anak ptk, siswa berprestasi hanya bisa memilih maksimal 1 sekolah. 
  6. Untuk siswa yang sudah mendaftar hanya bisa satu kali mendaftar saja melalui PPDB Online. Urutan sekolah yang dipilih merupakan prioritas dalam seleksi, jika kalian memilih lebih dari satu sekolah yang paling diprioritaskan pilihan adalah pilihan yang barada di nomor 1. 
  7. Setelah melakukan pendaftaan siswa akan menerima bukti pendaftaran harap disimpan sampai PPDB Online selesai. 
  8. Siswa yang melakukan pendaftaran dapat mencabut kembali berkas dan membatalkan, namun tidak akan bisa mendaftar lagi sampai masa PPDB Online berakhir.

Lokasi Pendaftaran.

Jika ingin mendaftar PPDB Online Sulut silahkan langsung datang ke sekolah tujuan dan menanyakan langsung untuk proses pendaftaran, karena Prov Sulut membuka pendaftaran PPDB disemua sekolah yang ada di provinsi yang sama.


Pengumuman

Setelah melakukan pendaftaran tinggal menunggu hasil seleksi yang akan dilaksanakan secara online melalui situs resmi https://ppdb.sulutprov.go.id/ bagi yang sudah mendaftar harap simpan berkas pendaftaran sampai selesai, sementara untuk siswa yang sudah dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.