Cara Pendaftaran Online CPNS Setkab.go.id 2024/2025


Setkab.go.idCara Pendaftaran Online CPNS Setkab.go.id 2024/2025 - Di tahun ini, Pemerintah membuka kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk beberapa instansi negara termasuk Sekertariat Kabinet (Setkab). Pada penerimaan CPNS gelombang kedua di tahun ini, bersamaan dengan instansi pemerintah lainnya, Setkab membuka peluang untuk formasi. Sekretariat Kabiner sendiri merupakan lembaga pemerintah yang memiliki kedudukan di bawah presiden dan beranggung jawab terhadap Presiden secara langsung.




Tugas umum dari Sekretariat Kabinet sendiri pun yaitu memberikan dukungan terhadap pengelolaan manajemen kabinet terhadap Presiden beserta Wakil Presiden dalam hal penyelenggaran kegiatan pemerintahan. Sama seperti Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Kabinet, syarat ketentuan untuk mendaftar CPNS di Sekretariat Kabinet pun tidak jauh beda. Setiap peserta hanya bisa memilih satu instansi saja dan pastinya harus memenuhi prasyaratan yang ada.


Untuk setiap formasi tersebut tentunya dibuka untuk para peserta dengan kualitas pendidikan yang berbeda-beda berdasarkan jenis jabatannya. Untuk lowongan mengenai kualifikasi pendidikan tiap jabatan Sekretariat Kabinet bisa dilihat di web resmi Sekretariat Kabinet.


Kriteria Pelamar CPNS Sekretariat Negara

Tiap jabatan ditujukan bagi peserta dengan kriteria:

  1. Cumlaude : Cumlaude/dengan pujian untuk peserta degan nilai terbaik dari Perguruan Tinggi dan Program Studi dengan akreditasi A dan dibuktikan dengan ijasah resmi atau transkrip nilai.
  2. Disabilitas :  Disabilitas untuk peserta yang memiliki disabilitas/berkebutuhan khusus. Peserta disabilitas memiliki kriteria sanggup melakukan tugas mengetik, berdiskui, menganalisis.
  3. Putra/Putri Asli Papua  : Putra/Putri Papua dan Papua Barat yaitu: 1) peserta yang telah tamat pendidikan SD/SMP/SMA di wilayah Papua atau Papua Barat dibuktikan dengan ijasah yang telah dilegalisir. 2) memiliki garis keturunan dari orang tua asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan oleh Akta Kelahiran, Fotokopi KTP orang tua, surat dari desa/kelurahan setempat.

Umum 

Umum untuk semua peserta yang tidak termasuk kriteria a,b, dan c.
  1. WNI yang setia kepada Tuhan YME, Pancasila, NKRI, dan UUD 1945.
  2. Berusia 18-33 tahun untuk S1, 18-30 tahun untuk D-III.
  3. Peserta umum dan disabilitas mempunyai ijasah S-1 / D-III dengan IPK minimal 3.00 untuk lulusan peruguruan tinggi terkakreditasi A; minimal 3.25 untuk lulusan peruguruan tinggi terkakreditasi B.
  4. Peserta Putra/Putri Papua dan Papua Barat mempunya ijasah sarjana dengan IPK minimal 2.75 dari perguruan tinggi terakreditasi A atau B.
  5. Tidak pernah terkena pidana penjara selama 2 tahun.
  6. Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMD/BUMN, atau pegawai swasta.
  7. Tidak sedang menjadi CPNS/PNS, prajurit TNI,  siswa ikatan dinas, atau anggora POLRI.
  8. Buka anggota partai politik
  9. Memiliki kualifikasi sesuai formasi jabatan
  10. Sehat dan tidak menggunakan narkotika atau obat terlarang, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh area Indonesia.

Tata Cara Pendaftaran CPNS

  1. Bagi para peserta yang ingin mengikuti penerimaan CPNS Sekretariat Kabinet, Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Kabinet awal yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran online. 
  2. Para pelamar harus melakukan pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id
  3. Peserta wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK).
  4. Nantinya, setiap peserta akan mendaparkan user id serta password masing-masing. 
  5. User id dan password tersebut nantinya akan digunakan untuk mengisi formulir pendaftaran, dan hal lain yang berhubungan dengan penerimaan CPNS. 
  6. Berikut Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Kabinet mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Bagi yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran makan bisa melakukan pendaftaran untuk semua ketentuan terkait dengan penerimaan CPNS memang di pusatkan pada satu website yaitu sscasn adapun informasi mengenai cara pendaftaran secara online dapat dilihat seperti dibawah ini untuk lebih jelas simak selengkapnya :
  1. Pelamar melakukan secara online pada website resmi https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK.
  2. Pelamar yang sudah memiliki user id dan password mengisi formulir pendaftaran pada Sistem Penerimaan CPNS Kementerian Sekretariat Kabinet (www.setkab.go.id).
  3. Setelah mengisi formulir pendaftaran, pelamar masuk ke account menggunakan user id dan password ke Sistem Penerimaan CPNS Kementerian Sekretariat Kabinet untuk mengunggah lampiran dokumen pendaftaran; surat lamaran, surat pernyataan, ktp, ijasah, transkrip nilai, dan foto. Untuk Putra/Putri Papua dilengkapi surat akta dan fotokopi ijasah SD/SMP/SMA.
  4. Pendaftaran dan pelampiran dokumen persyaratan dimulai dan ditutup sesuai jadwal.
  5. Pelamar yang telah lulus verifikasi online, wajib datang untuk melakukan verifikasi berkas, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  6. Bagi yang telah lulus verifikasi berkas, Kartu Tanda Peserta Ujiannya akan dibubuhi stempel/cap sebagai tanda lulus dan bisa mengikuti TKD/Tes Kompetensi Dasar.

Nah, itulah formasi serta Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Kabinet untuk pendaftaran CPNS tahun ini. Sistem kelulusan didasarkan pada hasil verifikasi berkas, nilai seleksi TKD, dan juga seleksi komptensi bidang. Setiap seleksi memiliki bobot penilain masing-masing. Dalam SKB, nilai dambil dari kemampuan bahasa inggris dan wawancara.

Sebelumnya melalui website Menpan.go.id pendaftaran CPNS Setkab dibuka namun beberapa revisi menjelaskan kembali bahwa pendaftaran CPNS ini ditunda sampai waktu yang belum ditentukan jadi kesimpulannya adalah belum ada pembukaan CPNS Setkab, harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatas namakan panitia pendaftaran CPNS Setkab, informasi yang benar dimuat melalui website menpan.go.id dan sscasn.bkn.go.id.