Cara Pendaftaran Online PPDB SMAN 4 Denpasar 2024/2025


Cara Pendaftaran PPDB SMA Negeri 4 Denpasar 2024/2025 - SMA Negeri 4 Denpasar adalah salah satu sekolah favorit di Provinsi Bali dengan segudang prestasi yang dimilikinya. Sekolah dengan motto Quality The First ini memiliki pelayanan dan sarana pendidikan yang baik, mulai dari tersedianya fisilitas fisik yang memadai, pilihan ekstrakulikuler yang beragam, hingga program pertukaran pelajar ke luar negeri.

Tidak heran jika SMA Negeri 4 Denpasar juga menjadi pilihan siswa-siswi SMP yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Untuk membantu persiapannya, berikut rangkuman mengenai penerimaan peserta didik baru SMA Negeri 4 Denpasar Tahun ajaran baru.

 


Secara umum, petunjuk teknis pelaksaan PPDB Provinsi Bali tahun ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk  mencegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan sistem daring.
 

Persyaratan Umum PPDB SMA

  1. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA berusia paling tinggi 21 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak yang berwenang.
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
  3. Melampirkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid yang menyatakan bahwa dokumen yang dilampirkan adalah benar.
  4. Sertifikat juara atau penghargaan dari perlombaan akademik/nonakademik minimal 6 bulan maksimal 3 tahun terakhir.
  5. Ketentuan Nilai Rapor merupakan akumulasi dari nilai semester 1 – 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA.

 

Jalur Pendaftaran PPDB SMA Bali

Tahap I:

  • Jalun Inklusi
  • Jalur Sekolah dengan Perjanjian
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Jalur Sertifikat Prestasi (akademis, nonakademis, dan seni budaya Bali)


Tahap II:  Jalur Zonasi

Tahap III: Jalur Ranking Nilai Rapot

 

Calon peserta didik hanya dapat melakukan pilihan 1 jalur pendaftaran dan tidak dapat mengubah pilihannya. Jika calon peserta didik telah dinyatakan lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat mengikuti jalur pendaftaran pada tahap selanjutnya. Berkas khusus yang diperlukan berdasarkan jalur pendaftaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 

a. JALUR ZONASI:

  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Domisili yang dilegalisir dan menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak surat keterangan diterbitkan.


b. JALUR INKLUSI:

Surat keterangan atau rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesmen pihak sekolah.

 

c. JALUR SEKOLAH DENGAN PERJANJIAN:

  • Surat rekomendasi dari Banjar Adat/Desa Adat/Pihak lainnya
  • Dokumen perjanjian dan surat penyataan dari kepala sekolah.


d. JALUR AFIRMASI: 

  • Salah satu antara Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) 
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) 
  • Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) dan Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat.


e. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA:

  • Surat Penugasan dan Surat Keterangan Tempat Tinggal.


f. JALUR SERTIFIKAT PRESTASI:

Sertifikat juara hasil perlombaan (baik akademis, nonakademis, atau seni budaya Bali) serta daftar pendukung asal peserta lomba dengan ketentuan:

  • Perlombaan internasional minimal diikuti oleh 3 negara
  • Perlombaan nasional minimal diikuti oleh 5 provinsi
  • Perlombaan provinsi minimal diikuti oleh 5 kabupaten/kota.


g. JALUR RANGKING NILAI RAPOR:

  • Surat Keterangan Nilai Rapor dari nilai lima semester terakhir sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan.

 

Alur Pendaftaran SMA

Pendaftaran peserta PPDB dilakukan secara mandiri melalu daring, yaitu dengan tahapan:

  1. Melakukan pendaftaran di portal PPDB daring Provinsi Bali (bali.siap-ppdb.com) dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)  dan melengkapi biodata siswa
  2. Memilih jalur pendaftaran
  3. Mengunggah dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
  4. Memilih sekolah pilihan
  5. Mencetak tanda bukti pendaftaran / menyimpan softfile-nya
  6. Dokumen peserta akan diverifikasi oleh panitia sekolah. Status verifikasi bisa dicek oleh peserta lewat portal yang sama
  7. Jika dokumen unggahan ditolak dengan alasan, peserta dapat melakukan klarifikasi dengan panitia
  8. Hasil seleksi sementara dan pengumuman dapat dilihat sesuai dengan jadwal pengumuman yang diberikan
  9. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai waktu yang ditentukan. Apabila tidak melakukan pendaftaran ulang maka calon peserta didik dinyatakan gugur.


Mekanisme pendaftaran ulang adalah:

  • Daftar ulang dilakukan secara mandiri oleh siswa lewat daring di portal PPDB daring Provinsi Bali (bali.siap-ppdb.com)
  • Login dilakukan dengan memasukkan kode daftar ulang yang tertera di bukti pengajuan pendaftaran sebelumnya
  • Klik tombol daftar ulang pada menu detail siswa yang lulus seleksi


Informasi lebih lanjut mengenai SMA Negeri 4 Denpasar dan pengumuman terbaru mengenai PPDB Provinsi Bali Tahun Ajaran baru dapat dilihat di web resmi PPDB Provinsi Bali dan web resmi sekolah di http://sman4dps.sch.id/.