Alur Pendaftaran Online PPDB SMAN 1 Pangkalan Bun 2024/2025


Alur Pendaftaran Online PPDB SMAN 1 Pangkalan Bun 2024/2025 - SMA Negeri 1 Pangkalan Bun adalah salah satu sekolah SMA favorit tujuan siswa-siswi SMP selama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Kalimantan Tengah. SMA Negeri 1 Pangkalan Bun tetap mempertahankan kualitas pendidikannya dengan aktif melakukan pembelajaran melalui Kelas Daring di website sekolah untuk membagikan bahan ajar baik dalam bentuk dokumen, modul, maupun video.

Bagi yang tertarik untuk menjadi siswa SMAN 1 Pangkalan Bun selanjutnya, berikut beberapa informasi penting yang harus diperhatikan mengenai PPDB Tingkat SMA di Provinsi Kalimantan Selatan:

 


Persyaratan dan Berkas yang Diperlukan

Syarat Umum:

  1. Calon peserta didik baru telah lulus SMP atau bentuk lain sederajat atau lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun lulusan tahun sebelumnya
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran baru yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan pihak berwenang
  3. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK)


Syarat Khusus:

1. Jalur Zonasi:

  • Domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan kesesuaian alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali atau dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa, camat, dan Kantor Dukcapil setempat dan minimal diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
  • Jika peserta didik baru menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan belum 1 tahun karena mengalami pembaharuan data, maka wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga sebelumnya.


2. Jalur Prestasi

  • Dibuktikan dengan bukti fisik prestasi berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa calon peserta didik baru memiliki prestasi akademik dan non-akademik
  • Bukti fisik yang dimaksud adalah keikutsertaan mengikuti berbagai bidang lomba olimpiade sains/lomba karya tulis ilmiah/cerdas cermat/perlombaan olahraga/perlombaan seni selama 3 tahun terakhir di SMP/MTs dan disertai surat keterangan dari kepala sekolah yang dilegalisir.


3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali atau anak guru:

  • Dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI, atau BUMN/BUMS skala nasional, antar Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, atau antar Provinsi ke Provinsi Kalimantan Tengah.


4. Jalur Afirmasi

  • Diberlakukan bagi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kabupaten/Kota
  • Dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

 

Jalur Pendaftaran

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
  4. Jalur Prestasi  (akademik dan non-akademik)

 

Alur PPDB

Penyelenggaraan PPDB untuk tingkat SMA di Provinsi Kalimantan Tengah meliputi tahapan sebagai berikut:

  1. Pengumuman penerimaan calon peserta didik baru secara terbuka
  2. Pendaftaran secara daring (online) dan/atau luring (offline)
  3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
  5. Pendaftaran ulang
  6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)


PENDAFTARAN 

  1. Pengajuan pendaftaran dilakukan mandiri oleh calon peserta didik dengan mengakses situs PPDB Online yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Calon peserta didik memilih jenjang “SMA”
  3. Calon peserta didik melengkapi biodata dan mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan dan jalur pendaftaran yang dipilih
  4. Calon peserta didik memilih sekolah tujuan
  5. Setelah memastikan semua data benar dan sesuai, calon peserta didik mencetak dan menyimpan tanda bukti pengajuan pendaftaran online
  6. Jika mengalami kesulitan sarana atau koneksi internet selama proses pendaftaran, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dari wilayah lain dengan memperhatikan protokol kesehatan
  7. Calon peserta didik dapat membatalkan atau mencabut berkas pengajuan jika hendak melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru.


 

VERIFIKASI PENDAFTARAN

  1. Panitia PPDB akan melakukan proses verifikasi pendaftaran dan proses perankingan
  2. Calon peserta didik baru dapat memantau hasil seleksi pendaftaran melalui situs portal sekolah.


PENDAFTARAN ULANG

  1. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan, jika lewat batas waktu maka calon peserta didik bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak boleh diganti
  2. Pendaftaran ulang dilakukan secara daring dengan mengakses portal yang ditunjuk sekolah dengan melampirkan bukti pendaftaran atau kartu peserta pendaftaran
  3. Biaya daftar ulang tidak dipungut dari peserta didik.


Pusat Informasi terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kalimantan Tengah dapat diikuti melalui web resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan web resmi SMA Negeri 1 Pangkalan Bun (https://sman1pangkalanbun.sch.id/).