Alur Pendaftaran Online SMAN 17 Makassar 2024/2025


Alur Pendaftaran Online SMAN 17 Makassar 2024/2025  - SMA Negeri 17 Makassar adalah salah satu dari Sekolah Menengah Atas Negeri yang menerapkan sistem boarding school atau asrama di Sulawesi Selatan. Sistem boarding school di SMA Negeri 17 Makassar mewajibkan peserta didiknya untuk tinggal di asrama sekolah pada tahun pertama peserta didik bersekolah.

Bagi yang tertarik mendaftarkan diri ke SMA Negeri 17 Makassar, berikut informasi penting mengenai pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Sulawesi Selatan.

 


Syarat Pendaftaran PPDB
 

Syarat Umum:

  1. Calon peserta didik baru berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli atau awal tahun ajaran baru dan dibuktikan dengan Akta Kelahiran
  2. Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat
  3. Memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat lain yang berwenang
  4. Memiliki data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
  5. Calon peserta didik baru baik WNI maupun WNA yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Bagi WNA waijb mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan dan diselenggarakan oleh sekolah bersangkutan.

 

Syarat Khusus Berdasarkan Jalur:
 

Jalur Zonasi 

  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • Kartu Keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang menerangkan peserta didik sudah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak Surat Keterangan Domisili diterbitkan
  • Surat Keterangan Domisili dilengkapi dengan Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti melakukan pemalsuan.

 

Jalur Afirmasi

  • Ditujukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan Kartu Keluarga Harapan (PKH).
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
  • Ditujukan untuk calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/ walinya
  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, kantor, lembaga, atau perusahaan pemberi kerja dengan masa berlaku Surat Penugasan paling lama 1 tahun
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

 

Jalur Prestasi

  • Jalur prestasi akademik menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester 1 – 5
  • Jalur prestasi non akademik adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Kategori kejuaraan meliputi: OSN, O2SN, FLS2N, LCSPN, Kuis Kihajar, Lomba Motivasi Belajar Mandiri, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional, atau kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Hafiz Al Qur’an 5 Juz menerima penghargaan setara peringkat I internasional, dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Keterangan dari Kementerian Agama atau Lembaga Tahfiz Al Qur’an.

 

Jalur Pendaftaran PPDB
 

Pendaftaran PPDB Provisi Sulawesi Selatan untuk jenjang SMA dilakukan melalui 4 jalur, yaitu:

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali
  4. Jalu Prestasi (Akademik dan Non Akademik)

 

Selain 4 jalur di atas, tersedia juga Jalur Boarding School untuk PPDB di SMA Negeri 17 Makassar dengan ketentuan dan mekanisme seleksi sebagai berikut:

  1. Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur boarding school menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor SMP/sederajat dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
  2. Jika dalam pemeringkatan dan batas kuota terdapat calon peserta didik yang nilai rata-rata akumulasinya sama, maka pemeringkatan dilakukan dengan berdasarkan nilai rata-rata semester 1 - 5 mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indoensia, dan Bahasa Inggris
  3. Jika pemeringkatan berdasarkan mata pelajaran sama, maka calon peserta didik baru yang lebih tua diutamakan

 

Alur Pendaftaran PPDB
 

Pendaftaran PPDB dilakukan secara mandiri lewat sistem daring di portal web https://ppdb.dikbud.sulselprov.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik mengakses portal PPDB resmi pemerintah dan membuat akun pendaftaran
  2. Calon peserta didik melengkapi biodata yang wajib diisi
  3. Mengunggah nilai rapor dan berkas-berkas persyaratan lain yang diperlukan 
  4. Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran PPDB
  5. Calon peserta didik memilih sekolah tujuan
  6. Menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran
  7. Berkas akan diverifikasi oleh panitia dan statusnya dapat dicek secara real time oleh peserta di portal yang sama

Informasi lebih lanjut mengenai SMA Negeri 17 Makassar dan pengumuman terbaru mengenai PPDB Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Ajaran baru dapat diikuti melalui portal resmi sekolah di https://sman17makassar.sch.id/.