Cara Pendaftaran Online PPDB SMAN 1 Tarakan 2024/2025


Cara Pendaftaran Online PPDB SMAN 1 Tarakan 2024/2025 - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru diperkirakan akan segera dibuka. Walaupun belum ada jadwal resmi dari pemerintah, calon peserta didik baru ada baiknya mulai mempersiapakan sekolah tujuan. 
 
Salah satunya adalah SMA Negeri 1 Tarakan yang kerap menjadi sekolah pilihan favorit di Provinsi Kalimantan Utara karena reputasinya mencetak siswa-siswi kebanggaan bangsa dengan menjuarai berbagai kejuaraan nasional hingga internasional. Bagi yang tertarik melanjutkan studinya ke SMA Negeri 1 Tarakan, berikut rangkuman mengenai aturan dan prosedur pendaftaran PPDB tingkat SMA Provinsi Kalimantan Utara:



Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Didik

  1. Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 tahun pada awal ajaran baru yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilegalisir
  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat
  3. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4
  4. KTP orang tua/wali calon peserta didik
  5. Mengisi dan mentandantangani surat pernyataan bersedia diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen.


Selain ketentuan umum di atas, ada pula ketentuan khusus berdasarkan jalur-jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu:

1. Jalur Zonasi

  • Diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah dan termasuk kuota bagi penyandang disabilitas
  • Domisili calon peserta didik yang dimaksud adalah alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.


2. Jalur Afirmasi

  1. Diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dilampirkan dengan: Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah, seperti: Kartu Indonesia Pintar  (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (PKH), atau Kartu Sembako (BPNT)
  2. Surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu
  3. Calon peserta didik berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.


3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali ke wilayah Provinsi Kalimantan Utara paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  • Dapat digunakan untuk anak kandung guru di sekolah dimana guru tersebut mengajar.


4. Jalur Prestasi

  • Ditentukan berdasarkan prestasi akademik dan non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
  • Dilampirkan dengan surat keterangan Kepala Sekolah menerangkan prestasi calon perserta didik bersangkutan.

 

Jalur Pendaftaran PPDB

  1. Jalur zonasi (termasuk jalur inklusi/bagi anak penyandang disabilitas)
  2. Jalur afirmasi
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
  4. Jalur prestasi

 

Alur PPDB

Alur penyelenggaraan PPDB untuk tingkat SMA di Provinsi Kalimantan Utara  meliputi:

  1. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru secara terbuka
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi sesuai jalur pendaftaran
  4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
  5. Daftar ulang


 

PENDAFTARAN

Pendaftaran dan pengunggahan berkas dilakuan secara daring dan mandiri oleh calon peserta didik melalui portal resmi PPPDB yang ditunjuk pemerintah di https://kaltara.siap-ppdb.com/. Tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik mengakses laman PPDB online Provinsi Kalimantan Utara
  2. Memilih pilihan “SMA” di awal halaman
  3. Memilih jalur pendaftaran dan sekolah tujuan
  4. Melengkapi identitas
  5. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan ke laman PPDB sesuai dengan ketentuan dan jalur pendaftaran yang dipilih
  6. Mengunduh kartu bukti pendaftaran
  7. Calon peserta didik dapat memeriksa jurnal secara berkala selama masa seleksi pendaftaran daring
  8. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ulang dengan melampirkan berkas asli dan salinannya yang sudah dilegalisir untuk verifikasi panitia di sekolah sesuai pengumuman hasil seleksi


 

PENDAFTARAN ULANG

  1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan
  2. Pelaksanaan daftar ulang akan diatur dan dijadwalkan oleh sekolah tujuan
  3. Jika dalam verifikasi dokumen asli calon peserta didik terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka calon peserta didik bersangkutan dinyatan gugur dan akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA Provinsi Kalimantan Utara tahun ajaran baru, calon peserta didik baru dapat memantau web resmi PPDB Kalimantan Utara atau web resmi SMA Negeri 1 Tarakan melalui https://www.sman1-tarakan.sch.id/