Cara Perpanjang SIM Online 2024/2025


Digitalkorlantas.id - Cara Perpanjang SIM Online 2024/2025  - Pernahkah terbayang mekanisme pembuatan sim yang sangat panjang dan melelahkan selain itu sudah menjadi rahasia umum sistem SIM tembak, hal itu bukan tidak beralasan karena mekanisme yang panjang seolah dipersulit apabila ingin mendaftar dan membuat SIM terutama di daerah kasus pungli sering terjadi pada saat proses pembuatan sim.

Terkadang itulah asalan sederhana masyarakat tidak mau membuat sim karena proses yang ribet dan cukup melelahkan, pernahkah terbayang apabila pembuatan SIM dilakukan melalui online anda cukup duduk depan laptop, nampaknya saat ini Polri memang mewujudkan dan memperbaiki sistem pendaftaran dan pembuatan sim dilakukan secara online.

Sebelumnya kita tidak pernah membayangkan pembuatan atau perpanjangan SIM jauh lebih mudah, tidak alasan lagi untuk tidak memiliki SIM tetapi perlu diingat proses pendaftaran saja yang dilakukan online tetapi untuk proses tes sim dilakukan pada kantor yang telah ditunjuk, proses ini akan dinilai lebih efektif terutama bagi masyarakat yang sibuk tidak sempat untuk meluangkan waktu membuat sim bisa menggunakan sistem pendaftaran Online.

Nah pada kesempatan kali ini admin akan memperkenalkan situs resmi Pendaftaran SIM Online Polri tentang menu-menu utama yang ada di situs resmi dan cara pendaftaran SIM baik membuat SIM Baru atau perpanjang. Proses pendaftaran yang biasa dilakukan begitu panjang saat ini tidak begitu sulit dilakukan karena sudah menggunakan sistem online.

Jika kalian ingin melakukan pendaftaran Online SIM maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti kita ketahui sistem pendaftaran ini dilaksanakan pada satu situs yaitu Digitalkorlantas.id kemudian akan tampil gambar tampilan utama situs resmi SIM Online Polri seperti pada gambar berikut.





Pendaftaran SIM Online.

Panel pertama digunakan untuk proses pendaftaran Online SIM atau perpanjang untuk bisa melakukan pendaftaran caranya cukup mudah tinggal mengikuti mekanisme pendaftaran pada situs tersebut akan muncul ketentuan yang bisa dilakukan sebagai uraian kami kutip dari situs resmi pendaftaran https://www.digitalkorlantas.id/sim/ atau bisa download melalui playstore ataupun appstore


Pendaftaran SIM Baru Online Polri.
  • Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan. 
  • Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.


Perpanjangan SIM Online Polri.

Bagi kalian yang ingin mendaftar khusus untuk perpanjangan mekanismenya sedikit berbeda dari proses pendaftaran peserta yang belum memiliki sim untuk lebih jelas disini kami akan berikan beberapa informasi terkait dengan Cara Pendaftaran Perpanjangan SIM untuk lebih jelas simak seperti berikut ini.




  • Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Persyaratan Pendaftaran.

Persyaratan usia meliputi :
  1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
  7. Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Persyaratan administrasi meliputi :
  1. SIM baru;
  2. Perpanjangan SIM;
  3. Pengalihan golongan SIM;
  4. Perubahan data pengemudi;
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
  7. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
  8. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  9. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  10. Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
  11. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  12. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  13. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  14. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
  15. Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
  16. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  17. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Persyaratan kesehatan meliputi :
  1. Kesehatan Jasmani
  2. Kesehatan jasmani meliputi : Pengelihatan; Pendengaran; dan Fisik atau perawakan. Kesehatan Rohani.
  3. Kesehatan rohani meliputi : Kemampuan konsenrasi;
  4. Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  5. Kecermatan; Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  6. Pengendalian diri; Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  7. Kemampuan penyesuaian diri; Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  8. Stabilitas emosi; Stabilitas emosi dikukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  9. Ketahanan kerja Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Informasi lainnya dapat kalian lihat secara rinci melalui digitalkorlantas.id pada situs tersebut terdapat semua persyaratan lainnya yang terlampir secara jelas hal ini perlu dicek karena sebelum mendaftar diharuskan untuk memenuhi pendaftaran yang tesedia sampai selesai.


Dengan adanya sistem Online pembuatan SIM proses untuk Pendaftaran dilakukan dengan sangat mudah dan cepat maka dari itu masyarakat harus menyambut baik tentang kabar ini semoga apa yang diberikan dapat membantu anda dalam proses Pendaftaran SIM ONLINE POLRI, apabila terdapat kekurangan dalam penulisan mahon dimaafkan semoga bermanfaat dan selama mencoba.